rpp kurikulum 2013 revisi

Pelaksanaan Pengembangan Diri Dalam Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2015

Salam Dapodik News. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. 

Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional .

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb). 

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.

Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: 
  1. kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); 
  2. Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk  pertemuan ilmiah yang lain;
  3. Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. 
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain
  1. Kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; 
  2. Penguasaan materi dan kurikulum;
  3. Penguasaan metode mengajar;
  4. Kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
  5. Penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK); 
  6. Kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; 
  7. Kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini;
  8. Kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugastugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas  bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top