Salam Dapodik News. Seorang guru yang menjalankan profesinya harus memiliki keterampilan ataupun pengetahuan ini akan berguna untuk kegiatan belajar mengajarnya. Pengetahuan dan keterampilan dapat diperoleh dan dituangkan melalui pendidikan atau latihan. Untuk itu, prestasi akademik untuk pengalaman mengajar akan sangat berpengaruh terhadap prestasi kinerja guru tersebut.
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai seorang Pendidik dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang pendidik ataupun Pengajar yang mendapatkan pengakuan dari lembaga ataupun panitia penyelenggara, baik itiu dalam tingkatan kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Dokumen prestasi akademik atau karya monumental ini dapat berupa: sertifikat, piagam penghargaan, buku, dan artikel ataupun makalah.
Prestasi akademik dapat berbentuk: Lomba karya akademik, Sertifikat keahlian atau keterampilan, Karya tulis dala buku, ataupun artikel.Bukti fisik komponen dari ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan disertai bukti relevan yangdikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-IV), baik di dalam maupun di luar negeri. Khusus untuk peserta sertifikasi yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai Ketentuan Peralihan Pasal 66 PP 74
Karya monumental adalah suatu karya hasil usaha yang kreatif dalam bidang pendidikan yang dilandasi oleh pengalaman dan penghayatan dengan melibatkan cipta, rasa, dan karsa yang mendapat pengakuan masyarakat pada suatu tempat dan kurun waktu tertentu (karya teknologi tepat guna atau karya seni). Karya monumental di bidang pendidikan atau non kependidikan adalah karya guru yang bersifat inovatif dan bermanfaat bagi masyarakat minimal tingkat kabupaten ataupun kota.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.