rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Pemasukan Data PKG Melalui SIMPAK 2015

Salam Dapodik News. Cara Pemasukan Data PKG Melalui SIMPAK. Penilaian kinerja guru (PKG) Menjadi syarat Utama Penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP),dimana Hasil dari PKG tersebut menjadi salah satu syarat Pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2015, Penilaian Kinerja Guru sebagai syarat penerbitan SKTP, sesuai resume raktor tunjangan Dikdas Regional 3 di Medan Februari lalu. PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas no 35 tahun 2010, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. “Baru dilaksanakan khusus guru SD dan SMP,”

PK Guru memang adalah syarat utama yang harus dimilki guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Tetapi data PKG akan disesuaikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), “Bila ada masalah pada Dapodik, maka SK tunjangan sertifikasi itu juga sulit diterbitkan. Karena di pusat juga berpedoman dengan dapodik, menyesuaikan di SIMPAK,” hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benteng, H. Meizuar SH, MH (Baca: Urutan Prioritas Penetapan Peserta).

SIMPAK yaitu Aplikasi dimana Pengawas Guru Matpel akan memasukan data dan melaporkan hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan di Kabupaten dan Kota masing-masing, Pemasukan dan Pelaporan hasil dari penilaian kinerja guru ini ditujukan untuk Pengawas, Hasil Penilaian Kinerja Guru menjadi Syarat utama Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru.(baca : PKG Menjadi Syarat Utama Terbitnya SKTP 2015).

Untuk Aplikasi SIMPAK sendiri memiliki 7 menu utama yaitu sebagai berikut : 
  1. Dashboard- Untuk memuat resume hasil penilaian (jumlah guru, guru yang sudah dinilai, progres)
  2. Data Guru- Untuk memuat data guru binaan pengawas
  3. Unduh Form- Pengawas dapat mengunduh format PKG
  4. Data PKG- Berisi data - data tentang PKG
  5. Cetak PK- pengawas akan mencetak hasil Akhir dari proses Input Penilaian Kinerja Guru dimana nantinya akan diupload oleh Pengawas Pembina yang menjadi Bukti Fisik hasil Penilaian Kinerja Guru Pengawas Pembina tersebut.
  6. Ubah Profil : berupa isian Update Nama Pengawas, Email dan Password, Akun SIM Penilaian Kinerja Guru Pengawas Pembina yang bersangkutan.
  7. Logout
Untuk Pemasukan dan Penginputan data melalui SIMPAK adalah sebagai berikut:
  • Pertama Kmasuk ke laman Web SIM Penilaian Kinerja Guru Dit. P2TK Dikdas
  • Login ke SIM Penilaian Kinerja Guru
  • Masukkan User Name/Password SIM Penilaian Kinerja Guru, kemudian klik “Masuk 
  • Klik Data Guru
  • Klik Edit Rincian. Jika Guru yang dinilai memiliki Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah maka silahkan inputkan juga Nilai PK Tugas Tambahan 
  • Input Nilai PKG, setelah selesai semua, kemudian klik Simpan
  • Setelah Nilai PKG berhasil disimpan, klik OK.
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas  bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top