rpp kurikulum 2013 revisi

Penetapan Peserta Sertifikasi Melalui PPGJ 2015

Salam Dapodik News. Penetapan Peserta  Sertifikasi Melalui PPGJ 2015. Dengan metode Ketentuan Umum. Bagi semua guru yang telah memenuhi persyaratan peserta  mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. dan guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.

Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Baca: Unsur Penilaian Penting Dalam Penyusunan RPL Tahun 2015).

Guru yang berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
guru yang berkualifikasi akademik BELUM S-1/D-IV yang TIDAK LULUS sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, apabila pada 30 November 2013:
  • Sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau 
  • Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi dapat mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:  
  • Meninggal dunia, sakit permanen,
  • Melakukan pelanggaran disiplin,
  • Mutasi ke jabatan selain guru,
  • Mutasi ke kabupaten/kota lain,
  • Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
  • Pensiun,
  • Mengundurkan diri dari calon peserta,
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialih tugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural (Baca: Dokumen Analisis Hasil Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar).  Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi, jika Dinas Pendidikan Provinsi belum siap, maka dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat guru bertugas.

Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas  bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top