Salam Dapodik News. Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Melalui PPGJ 2015. Nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru melalui PPGJ dan spesifik untuk masing masing peserta,dan harus peserta tahu bahwa nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus anda hapalkan dan anda ingat. Nomor peserta ini akan digunakan seterusnya oleh peserta mulai dari pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru. Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut :
- Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
- Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
- Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
- Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
- Digit 10 adalah kode kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1 Kementerian Agama, kode “2”.
- Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ. Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
- Digit pada nomor peserta dapat digambarkan sebagai berikut.
Contoh nomor peserta:
Guru “B” adalah peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia (kode 156) di SMP Negeri 1 provinsi Bali (kode 22) Kabupaten Badung (kode 04) sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015, guru tersebut menduduki urutan rangking no “25” sebagaimana tertera pada daftar calon peserta pada AP2SG-PPGJ. Nomor peserta guru “B” adalah: 15 22 04 156 1 0025
Sekian dan terima
kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga
informasi diatas bermanfaat.
Tag:
#PPGJ,
#Sertifikasi Guru