Salam Dapodik News. Kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Dasar dan mekanisme pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian penghargaan perlu dirumuskan sehingga adil, akuntabel dan bertanggung jawab. (Read More : Pengabdian Kepada Masyarakat Merupakan Usul kenaikan jabatan akademik Dosen 2015)
Menjadi anggota dalam suatu Panitia/Badan pada Perguruan Tinggi :( a. Sebagai Ketua/Wakil Ketua merangkap Anggota, tiap tahun), (b. Sebagai Anggota, tiap tahun atau Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah menjadi Panitia Pusat, sebagai Ketua/Wakil Ketua, tiap kepanitiaan dan menjadi Anggota,di tiap kepanitian) dan ( Panitia Daerah, sebagai Ketua/Wakil Ketua, tiap kepanitiaan dan menjadi Anggota, tiap kepanitiaan) dan Berperan serta aktif dalam pengelolaan jurnal ilmiah (per tahun),
Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah merupakan contoh Komponen kegiatan yang termasuk ke dalam Unsur Penunjang. dimana komponen Penunjang ini adalah salah satu usul kenaikan Pangkat atau Jabatan Akademik dosen.( Read More : Kegiatan Pengajaran Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2015)
Dimana batas paling tinggi yang diakui pada kegiatan penunjang adalah sebagai berikut.
- Angka kredit paling tinggi yang diakui adalah 10% dari angka kredit kumulatif yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan.
- Angka kredit dari kegiatan penunjang boleh nol.
Berikut adalah Komponen kegiatan penunjang dan nilai angka kreditnya Untuk usulan Kenaikan pangkat/Jabatan Akademik Dosen.
Keterangan : * Per tahun. ** Pengurus merangkap anggota.
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!!!!