Salam Dapodik News. Kegiatan melaksanakan pendidikan meliputi semua kegiatan yang terkait dengan pembelajaran, pembimbingan, pengujian, menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi dan kegiatan peningkatan kompetensi diri. setiap usul kenaikan jabatan akademik harus ada kegiatan pengajaran diantaranya : Melaksanakan Perkuliahan/Tutorial/Perkuliahan Praktikum dan Membimbing, Menguji serta Menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi Pengajaran dan praktik lapangan (setiap semester) : Setiap jenjang jabatan akademik mempunyai tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir (skripsi, tesis dan disertasi).(baca :Mekanisme Penilaian dan Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2015)
Berdasarkan jabatan akademik dalam pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini berarti dosen dengan jabatan akademik tertentu tidak diperbolehkan menitik beratkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta proses
pembimbingan pada strata pendidikan tertentu.
Sebagai contoh, dosen dengan jabatan akademik profesor tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir hanya untuk program magister dan doktor. Kepada mereka tetap mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta bimbingan tugas akhir pada strata sarjana/diploma.(baca juga:Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 2015)
Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Mengajar Program Studi
Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Mengajar Program Studi
Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen dalam Kegiatan Bimbingan Laporan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis dan Disertasi
Keterangan :
- * = Sebagai penulis pertama pada jurnal ilmiah internasional bereputasi
- ** = Sesuai dengan Pasal 26 ayat 10 (b) Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014
- M = Melaksanakan
- B = Membantu
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!!!