Untuk sebagian data PTK yang sudah valid pada hasil verifikasi lembar Info PTK 2015 yang telah valid data dari hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2015 v.3.0.0 serta telah diusulkan Operator dari masing-masing Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk saat ini nomor penerbitan SKTP PTK sudah dapat dilihat melalui Halaman Info PTK 2015. Dan anda sudah dapat dilihat melalui lembar info PTK 2015, pada salah satu links berikut ini :
Untuk sebagian PTK yang sudah valid data pada lembar info PTK tahun 2014-2015 yang pada bagian “Tunjangan Profesi”-nya belum bisa diklik, maka secara bertahap setelah diusulkan oleh Disdik setempat melalui aplikasi Simtum maka SKTP akan terbit juga, intinya adalah PTK yang telah aktif mengajar dengan JJM tidak kurang dari 24 jam serta data valid (Baca juga: Cek Status SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015)
- http://223.27.144.195:8081
- http://223.27.144.195:8083
- http://223.27.144.195:8084
- http://223.27.144.195:8085
- http://223.27.144.195:8086
- Buka salah satu alamat URL di atas untuk mengetahui hasil verifikasi data guru / PTK tahun 2015,
- Login dengan memasukan NUPTK anda pada kolom User ID.
- Masukan tanggal lahir lengkap PTK sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD, Contoh : tanggal lahir PTK 3 Februari 1983 maka yang harus dituliskan pada kolom “password” adalah 19830203
- Khusus bagi PTK yang sudah mendapatkan NIP baru, 8 digit NIP awal dapat digunakan sebagai password.
- Kemudian tulis / masukkan kode (captcha) Pada kolom yang berada dibawah password dengan benar. Lalu klik “Submit”, dan Tunggu data-data verifikasi hingga tampil sempurna.
- Cek pada bagian Tunjangan Guru, kemudian lihat pada “Tunjangan Profesi” telah dapat diklik, maka dapat dipastikan informasi penerbitan SKTP dari PTK tersebut sudah dapat dilihat.
Untuk sebagian PTK yang sudah valid data pada lembar info PTK tahun 2014-2015 yang pada bagian “Tunjangan Profesi”-nya belum bisa diklik, maka secara bertahap setelah diusulkan oleh Disdik setempat melalui aplikasi Simtum maka SKTP akan terbit juga, intinya adalah PTK yang telah aktif mengajar dengan JJM tidak kurang dari 24 jam serta data valid (Baca juga: Cek Status SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015)