Salam Dapodik News.
Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk periode tahun 2017 yang dilaksanakan melalui Transfer Daerah harus berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang sudah diterbikan 2 Desember 2016 tahun lalu. Sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
- triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
- triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
- triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
- triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.
Bagi teman guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk menerima Tunjangan Profesi Pendidik akan diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dimana mekanisme penerbitan akan dilakukan secara ndigital, yaitu dengan menggunakan sistem Dapodik
dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga GTK dari Dapodik dan setelah semua data valid menurut sistem maka maka Direktorat Jenderal GTK dari Dapodik akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi
dimana SKTP diterbitkan dua kali dalam setahun. dimana untuk Tahap pertama berlaku untuk semester satu, di mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan untuk tahap kedua berlaku untuk semester dua dimulai bulan Juli sampai dengan Desember. Dimana Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) akan disalurkan ke rekening guru yang tertera dalam SKTP.
Untuk itu guru harus aktiv memeriksa atau mengecek secara online kelengkapan data dimilikinya ini tentu saja sebagai syarat mutlak penerbitan SKTP, teman guru bisa mengeceknya diinfo PTK dilaman http://info.gtk.kemdikbud.go.id
Tag:
#TPP