rpp kurikulum 2013 revisi

Tahapan dan Tata Cara Melakukan Pengusulan Tambahan Formasi PNS

Salam Dapodik News. Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep.75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil. 
Baca Juga : Kriteria dan Persyaratan Kelulusan Tes Kompetensi dasar dan Kompetensi Bidang Untuk CPNS
Untuk Tahapan dan Tata Cara Pengusulan Tambahan Formasi PNS diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Penyusunan formasi dimulai dengan melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada setiap satuan organisasi untuk menghasilkan uraian jabatan, peta jabatan, kompetensi dan persyaratan jabatan, serta menghitung jumlah kebutuhan pegawai setiap jabatan sesuai beban kerja organisasi.
  2. Melakukan analisis jumlah dan kompetensi yang dimiliki pegawai dibandingkan dengan kebutuhan pegawai setiap jabatan, sehingga akan diketahui kekurangan dan kelebihan jumlah pegawai di masing-masing jabatan. 
  3. Melakukan redistribusi kelebihan pegawai pada jabatan tertentu ke jabatan yang kekurangan pegawai dengan memperhatikan faktor kesesuaian kompetensi jabatan. 
  4. Menyusun proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun yang akan datang.
Instansi menyampaikan dokumen atau soft copy uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja, pelaksanaan dan rencana redistribusi pegawai serta proyeksi
  1. kebutuhan pegawai jangka waktu 5 tahun sebagai lampiran usul untuk formasi tahun 2014 kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN.
  2. Instansi menyampaikan usul tambahan formasi tahun 2014 yang dirinci menurut nama jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan ruang, jumlah alokasi dan unit kerja penempatan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan disampaikan kepada Menteri PANRB dengan tembusan kepada Kepala BKN. 
  3. Gubernur mengoordinasikan Kabupaten/Kota dengan memberikan rekomendasi terkait dengan kelayakan tambahan formasi yang diajukan oleh Kabupaten/Kota atas usulan tambahan formasi Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. 
  4. Rincian tambahan alokasi formasi CPNS yang telah ditetapkan oleh Menteri PANRB tidak diperbolehkan untuk diubah.
Baca Juga : Contoh Soal-Soal Tes Intelegensi Umum dalam, Tes Kompetensi Dasar, Untuk Pengadaan CPNS
Sekian dan Terima Kasih semoga Bermanfaat!!! 
Tag: #CPNS, #PNS, #TIU, #TKB, #TKD

Informasi Terbaru

Back To Top