rpp kurikulum 2013 revisi

Dokumen Portofolio, Yang Harus disusun dan dilengkapi Pengawas SMA Berprestasi 2015

Salam Dapodik News. Penilaian portofolio didasari atas catatan kegiatan dan prestasi kerja yang tertuang pada dokumen. Dokumen portofolio disusun mengikuti format (terlampir), dengan catatan: 
  1. Penilaian oleh atasan dari koordinator pengawas dan kepala dinas pendidikan atau satuan kerja pendidikan; dan 
  2. Catatan kegiatan atau prestasi yang dicapai selama melakukan tugas-tugas kepengawasan (pengembangan profesi, pelatihan, keterlibatan dalam organisasi profesi, dan lain-lain) dimasukkan ke dalam bagian yang relevan. 
  3. Nilai akhir penilaian diperoleh berdasarkan ketentuan portofolio dan prestasi kerja adalah 20% 
Rubrik Portofolio diantaranya meliputi : 
  1. Kualifikasi akademik
  2. Pendidikan dan Pelatihan (selama menjadi guru, kepala sekolah dan pengawas) 
  3. Pengalaman kerja (selama menjadi guru dan kepala sekolah) 
  4. Prestasi Akademik (selama menjadi guru dan kepala sekolah) a). Lomba dan karya akademik b). Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa (selama menjadi guru dan kepala sekolah)
  5. Karya Pengembangan Profesi (selama menjadi guru dan kepala sekolah) 
  6. Keikutsertaan dalam forum ilmiah (dari guru, Kepsek, hingga pengawas) 
  7. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial (selama menjadi guru dan kepala sekolah) a). Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial b). Tugas Tambahan 
  8. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan (dari guru, Kepsek, hingga pengawas) 
1. Kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik
Catatan:Skor ijazah S-1, S-2, atau S-3 yang kedua dan seterusnya diakui sebesar 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.

2. Pendidikan dan Pelatihan (selama menjadi guru, kepala sekolah dan pengawas) 
Pendidikan dan Pelatihan (selama menjadi guru, kepala sekolah dan pengawas)
Keterangan: 
R : relevan; materi diklat secara langsung meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi supervisi akademik dan kompetensi supervisi manajerial. 
KR : kurang relevan; materi diklat menunjang peningkatan kinerja profesional guru pada aspek lain (selain kompetensi pedagogi dan profesional).
TR : tidak relevan; tidak dinilai. 
Dalam satu tahun hanya tiga sertifikat diklat yang dapat dinilai Sertifikat diklat yang tidak mencantumkan jumlah jam pelatihan dan hanya tertulis hari/tanggal, jumlah jam dihitung berdasarkan jumlah hari (per hari 8 JP; satu minggu dihitung 6 hari).  Diklat yang diikuti pada tahun 2010 dan sesudahnya selain melampirkan sertifikat/piagam harus melampirkan juga laporan singkat hasil diklat.  Pendidikan prajabatan atau STPPL sebagai persyaratan untuk menjadi PNS tidak diperhitungkan. 

3. Pengalaman kerja (selama menjadi guru dan kepala sekolah)
 Pengalaman kerja (selama menjadi guru dan kepala sekolah)
Catatan: Tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar.
4. Prestasi Akademik (selama menjadi guru dan kepala sekolah)
  • Lomba dan karya akademik
  Lomba dan karya akademik
Yang dimaksud juara adalah juara I, II, dan III. Kejuaraan dinilai pada setiap kegiatan (event). 
  • Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa (selama menjadi guru dan kepala sekolah)
Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa (selama menjadi guru dan kepala sekolah)
5. Karya Pengembangan Profesi (selama menjadi guru dan kepala sekolah) 
Karya Pengembangan Profesi (selama menjadi guru dan kepala sekolah)

Catatan:
  • Buku publikasi nasional adalah buku yang dipakai secara nasional dan ber-ISBN dan ditetapkan oleh BSNP sebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku ber-ISBN; publikasi kab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN. 
  • Penskoran mempertimbangkan kualitas modul/diktat.
  • Penskoran mempertimbangkan kualitas laporan yang meliputi aspek masalah, telaah teoretik, metode, hasil, dan tata tulis ilmiah. Laporan penelitian mandiri/sebagai ketua yang dinilai maksimal 3 laporan per tahun. 
  • Penskoran mempertimbangkan kualitas media/alat pembelajaran
  • Penskoran mempertimbangkan kualitas, karya teknologi  mempertimbangkan manfaat, dan karya seni mempertimbangkan estetika.  Artikel/tulisan ilmiah popular yang tidak dipublikasikan, baik pada jurnal,  forum ilmiah, maupun media massa tidak diberi skor.
6. Keikutsertaan dalam forum ilmiah (dari guru, Kepsek, hingga pengawas)
  Keikutsertaan dalam forum ilmiah (dari guru, Kepsek, hingga pengawas)

7. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial (selama menjadi guru dan kepala sekolah)

  • Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial 
Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial

b. Tugas Tambahan
  Tugas Tambahan
8. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan (dari guru Kepsek, hingga pengawas) 
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan (dari guru Kepsek, hingga pengawas)
  • Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Bukti fisik dapat berupa surat keterangan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 
Baca Juga : Komponen Apa Saja Yang Dinilai Dalam Pemilihan Pengawas Berprestasi di Tingkat Nasional Tahun 2015
Baca Juga : Komponen Penilaian Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Provinsi Tahun 2015
Baca Juga : Komponen Penilaian Portofolio, Tes tertulis, Presentasi, dan Wawancara Dalam Penilaian Pengawas SMA Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top