Salam Dapodik News. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Untuk Mekanisme Seleksi mahasiswa Calon penerima Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan Peningkatan prestasi akademik (PPA) adalah sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
- Diharapkan seorang mahasiswa dapat ditetapkan/menerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
- Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
Untuk Penyaluran Dana Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan Peningkatan prestasi akademik (PPA) adalah sebagai berikut:
- Dana dialokasikan/realokasi pada DIPA masing-masing perguruan tinggi negeri dan Kopertis sesuai kuota dan harga satuan.
- Secara umum proses pencairan dan atau penyaluran dana harus mengikuti ketentuan pemerintah c.q. Peraturan Menteri Keuangan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa atau Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan.
- Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa harus dilakukan melalui rekening mahasiswa atau pembayaran melalui bank.
- Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
- Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke KasNegara.
- Apabila kuota penerima tidak terpenuhi, maka sisa dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
- Telah lulus;
- Mengundurkan diri/cuti;
- Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
- Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
- Memberikan data yang tidak benar;
- Meninggal dunia.
Baca Juga : Persyaratan dan Berkas Apa Saja Yang Harus di Persiapkan Menjadi Calon Penerima Beasiswa / Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!
Tag:
#Mahasiswa,
#PPA