rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Penyaluran Dan Pengambilan/Pencairan Dana BSM/PIP 2015 Serta Dokumen Apa Saja Yang Harus DiPersiapkan

Salam Dapodik News.  Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait antara lamencakup tingkat sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi direktorat teknis, lembaga penyalur sebagaimana alur diagram pada gambar dibawah ini : 

Untuk Mekanisme Penetapan penerima dana BSM/PIP 2015 dilaksanakan melalui mekanisme  sebagai berikut:
  1. Direktorat teknis menerima usulan calon siswa penerima PIP dari dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan;
  2. Direktorat teknis menetapkan siswa penerima PIP yang berasal dari usulan sekolah yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan usulan dari pemangku kepentingan dalam bentuk surat keputusan (SK) direktur teknis yang bersangkutan. Untuk usulan SMK yang berada dibawah binaan provinsi, pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi; 
  3. Siswa SMK penerima PIP yang menempuh studi keahlian kelompok (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman yang ada dalam aplikasi Dapodik dapat langsung ditetapkan sebagai penerima PIP sepanjang alokasi terpenuhi. 
  4. Untuk peserta Kejar Paket A/B/C, penetapan penerima BSM/PIP dilakukan oleh Direktorat PSD, PSMP, PSMA setelah menerima surat keputusan penetapan penerima BSM/PIP dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat Kemdikbud. 
  5. Untuk peserta kursus/pelatihan penetapan penerima BSM/PIP dilakukan oleh direktorat teknis terkait setelah menerima surat keputusan penetapan penerima BSM/PIP dari Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemdikbud. 
Dana BSM/PIP 2015 disalurkan langsung ke siswa penerima melalui mekanisme sebagai berikut:
  1. Direktorat teknis memberikan daftar penerima yang tercantum dalam SK ke lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening.
  2. Direktorat Teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SK. 
  3. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur. 
  4. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada lembaga penyalur untuk menyalurkan/memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening siswa penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan lembaga penyalur. 
  5. Direktorat teknis menginformasikan daftar siswa penerima kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan SK penerima. 
  6. Siswa mengambil/mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur. 
Pengambilan/pencairan dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh siswa di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Membawa dokumen:  

SD 
  • Surat keterangan kepala sekolah 
  • Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan  NISN
SMP
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah 
  • Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN 
SMA
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah 
  • Identitas siswa/ Kartu Pelajar 
SMK 
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah 
  • Identitas siswa/ Kartu Pelajar
2. Menandatangani bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang disediakan oleh  Lembaga Penyalur. 
3. Untuk SD dan SMP, pengambilan dana beberapa siswa harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali. 
4. Bagi siswa yang berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal siswa sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana PIP dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah atau bendahara sekolah dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut: 
  • Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan. 
  • Sekolah menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota.  Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat permohonan pencairan kolektif ke direktorat teknis dengan melampirkan data nama sekolah. Surat rekomendasi persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada kepala sekolah. 
  • Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (Format terlampir). 
  • Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur. Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja, 
Baca Juga : Cara Melakukan Validasi BSM Di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
Baca juga : Cara Melakukan Input Penjaringan BSM Diantaranya No.KPS, NISN dll Di Aplikasi VIP 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!
Tag: #BSM, #KKS, #PIP, #PSD, #SP2D, #VIP

Informasi Terbaru

Back To Top