Salam Dapodik News. Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.
Cakupan Program Indonesia Pintar mencapai 20,3 Juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak-anak, anak yang berada di panti asuhan dan anak difable. KIP berlaku juga kepada anak yang berada di pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan anak yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK).
Usulan penerima dana BSM/PIP 2015 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
A. Siswa/anak dari Keluarga Pemilik KPS/KKS/KIP
- Untuk siswa sekolah formal, sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap. Data ini sekaligus berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/ kota dan direktorat teknis.
- Untuk anak didik yang belajar di pendidikan non-formal, SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan menyampaikan usulan calon penerima PIP 2015 sesuai dengan Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/ kota.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan usulan calon penerima dari sekolah/SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan yang telah disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tersebut sebagai usulan ke direktorat teknis.
- Untuk anak yang tidak bersekolah dan tidak juga belajar di pendidikan non formal manapun, dapat diusulkan dengan syarat mendaftarkan diri ke sekolah formal atau pendidikan non formal dengan menunjukkan KPS/KKS/KIP.
Baca Juga : Cara Melakukan Validasi BSM Di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015B. Siswa/anak Yang Tidak Memiliki KPS/KKS/KIP Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dari keluarga miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP, seluruhnya dapat diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan non formal setelah seluruh siswa/anak dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima BSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Sekolah/lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) menseleksi dan menyusun daftar siswa/anak didik yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana BSM/PIP 2015 berdasarkan alokasi sementara sasaran per kabupaten/kota yang ditetapkan oleh direktorat teknis dengan prioritas sebagai berikut:
- Siswa/anak yang berasal dari rumah tangga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
- Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
- Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
- Siswa/anak miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
- Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
- Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
2. Sekolah mengusulkan siswa hasil seleksi sebagai penerima PIP 2015 melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Sedangkan lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) dapat mengusulkan sesuai Format Usulan Lembaga ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
3. Dinas pendidikan kabupaten/kota menyampaikan/meneruskan usulan siswa (Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal) calon penerima dari sekolah dan disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai usulan ke direktorat teknis.
3. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan Siswa calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data usulan terhadap Dapodik.
Seluruh pengusulan dari sekolah dapat dilakukan melalui VIP/Dapodik. Diagram dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Baca Juga : Cara Melakukan Input Penjaringan BSM Diantaranya No.KPS, NISN dll Di Aplikasi VIP 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!