rpp kurikulum 2013 revisi

Materi Supervisi Akademik dalam Diklat Calon Kepala Tahun 2015

Salam Dapodik News.
Supervisi akademik adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah yang tercakup dalam kompetensi supervisi, adapun kompetensi yang lainnya adalah kompetensi kepemimpinan, kompetensi manajerial, kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.

Dalam rangka penyiapan kepala sekolah salah satu tahapan yang harus dilalui adalah diklat (pendidikan dan latihan) Calon Kepala Sekolah yang terdiri dari In learning Servis-1 (In-1), On the Job learning (OJL) dan In learning Servis-2 (In-2). (Baca: Tahapan Diklat Calon Kepala Sekolah Jenjang SD Tahun 2015).

Kompetensi yang diharapkan dan ruang lingkup materi Supervisi Akademik dalam Diklat Cakep 2015.
Setelah mempelajari materi ini calon kepala sekolah harus mampu:
  • Mengetahui dan memahami konsep serta perencanaan program supervisi akademik.
  • Melakukan supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat, 
  • Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. 

Ruang lingkup materi supervisi akademik mencakup antara lain:
  • Materi perencanaan program supervisi akademik
  • Materi konsep, tujuan, prinsip supervisi akademik,
  • Materi teknik supervisi akademik dan tindak lanjut hasil supervisi akademik

Berikut ringkasan materi supervisi akademik dalam kegiatan Diklat Calon Kepala Sekolah 2015:

Konsep Supervisi Akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran
Tujuan Supervisi Akademik adalah untuk mengembangkan kompetensi guru, mengembangkan kurikulum dan mengembangkan kelompok kerja/musyawarah guru mata pelajaran dan membimbing  PTK. 
Prinsip Supervisi Akademik diantaranya adalah: (a) Praktis, (b) Sistematis, (c) Obyektif, (d) Realistis, (e). Antisipatif (f). Kooperatif (g). Kekeluargaan, (h) Demokratis, (i) Aktif, (j) Humanis, (k) Konstruktif (l) Berkelanjutan (m) Terpadu (n) Komprehensif
Teknik Supervisi Akademik, terdiri dari teknik supervisi individual yaitu pelaksanaan supervisi perseorang terhadap guru yang memiliki masalah khusus. dan teknik supervisi kelompok adalah satu cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan pada dua orang atau lebih.
Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik, yaitu suatu kegiatan yang memanfaatkan hasil kegiatan supervisi. 
Tindak lanjut hasil supervisi akademik dilakukan dalam dua garis besar kegiatan yaitu: kegiatan pembinaan dan kegiatan pemantapan instrumen supervisi akademik.

Substansi dalam kegiatan tindak lanjut supervisi akademik adalah:
  • Sasaran utama supervisi akademik adalah pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
  • Hasil analisis, 
  • Umpan balik 
  • Suasana komunikasi 

Cara-cara melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi akademik sebagai berikut:
  • Mereview rangkuman hasil penilaian.
  • Penilaian ulang jika pembelajaran, pengetahuan, keterampilan dan sikap guru belum memenuhi standar.
  • Merancang kembali program supervisi jika belum mencapai target yang ditetapkan
  • Membuat rencana aksi supervisi akademik tahap selanjutnya.
  • Mengimplementasikan rencana aksi yang telah dibuat.
Demikian uaraian mengenai materi Supervisi Akademik dalam Diklat Calon Kepala Tahun 2015, semoga bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top