Salam Dapodik News. Tahapan seleksi calon Kepala Sekolah dibagi menjadi dua Tahap yaitu Tahapan seleksi administrasi dan Tahapan pendidikan dan Latihan (Diklat).
Calon Kepala sekolah yang dinyatakan lulus dalam tahapan pertama, (baca: Perhitungan Nilai Administrasi Seleksi Calon Kepala Sekolah SD Tahun 2015) akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Pendidikan dan Latihan (Diklat).
Calon Kepala sekolah yang dinyatakan lulus dalam tahapan pertama, (baca: Perhitungan Nilai Administrasi Seleksi Calon Kepala Sekolah SD Tahun 2015) akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Pendidikan dan Latihan (Diklat).
Menurut Permendiknas No. 28 Tahun 2010 pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah adalah proses pemberian pengalaman teoretik dan praktik kepada calon kepala sekolah/madrasah yang telah lulus tahap rekrutmen dalam kurun waktu yang telah ditentukan yaitu berupa kegiatan tatap muka selama 100 jam dan kegiatan praktek di lapangan dalam waktu sekurang-kurangnya 3 bulan. sedangkan dalam ayat 5 pada pasal 7 tersebut dinyatakan bahwa kegiatan pendidikan dan latihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Tahapan dan Model dari Diklat Calon Kepala Sekolah terdiri dari 3 tahapan yaitu In-service Learning 1 (IN-1), On-the Job Learning (OJL) - In-Service Learning 2 (IN-2), yang akan diuraikan sebagai berikut:
Pertama, In-service Learning 1 (IN-1) merupakan tahapan yang pertama, kegiatan ini berbentuk tatap muka antara peserta diklat calon kepala sekolah dengan nara sumber dan atau fasilitator dengan lama minimal 70 JP @ 45 menit.
Materi yang diberikan selama diklat pada tahapan ini adalah berupa materi umum dan materi ini serta 6 materi penunjang yang harus dikuasai oleh para peserta diklat, tahapan ini diakhiri dengan penyusunan rencana tindakan yang akan diaplikasikan pada tahapan selanjutnya yaitu On-The Job Learning (OJL).
Kedua, On-the Job Learning (OJL), inti dari tahapan ini adalah melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun pada tahapan sebelumnya, OJL tempat pelaksanaan OJL ini terdiri dari 2 tempat yaitu di sekolah sendiri dimana calon kepala sekolah bertugas dan di sekolah lain pada jenjang yang lebih tinggi atau sederajat dengan waktu pelaksanaan selama 3 bulan atau sama dengan 200 JP.
Dalam melaksanakan OJL ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya adalah:
- OJL dilaksanakan di sekolah calon bertugas selama 150 JP
- OJL dilaksanakan di sekolah lain minimal 50 JP
- Jika tidak terdapat sekolah lain yang jenjangnya lebih tinggi atau sama di daerah calon, maka OJL dapat dilaksanakan di sekolah tempat calon bertugas.
- Selama melaksanakan OJL baik di sekolah tempat calon bertugas maupun di sekolah lain yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sebagai guru.
- Peserta diklat calon kepala sekolah/madrasah mengaplikasikan materi pelatihan yang didapat pada tahapan sebelumnya berupa Rencana Tindakan
- Kegiatan OJL diakhiri dengan pengumpulan tagihan yang harus diisi selama kegiatan berlangsung.
Ketiga, In-Service Learning 2 (IN-2), tahapan ini merupakan tahapan akhir Pendidikan dan Latihan Calon Kepala Sekolah, lama pelaksanaan tahap ini adalah 30 JP. Kegiatan ini berupa penilaian Portofolio Calon Kepala Sekolah yang telah dilakukan selama melakukan tahapan kedua yaitu tagihan pada OJL, Presentasi hasil OJL dan refleksi kegiatan tersebut yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi calon kepala Sekolah.
Baca juga: Persyaratan Mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah SD Tahun 2015
Demikianlah informasi mengenai Tahapan-tahapan dalam Pendidikan dan Latihan Calon Kepala Sekolah SD tahun 2015. Semoga bermanfaat.