rpp kurikulum 2013 revisi

KemenPAN-RB Mengusulkan Kuota CPNS 2015 Sebanyak 134 ribu


Salam Dapodik News. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sip

Sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil, mereka diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
  1. Mengikuti diklat prajabatan, dan memiliki sertifikat yang menyatakan kelulusan mereka dalam kegiatan tersebut.
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
  3. Pencapaian daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dengan predikat nilai minimum yang telah ditentukan.
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan.

Dan untuk kuota Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Tahun 2015 sebanyak 134 ribu yang di usulkan, hal ini dikemukakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang mengusulkan kuota CPNS 2015 sebanyak 134 ribu. Formasi terbesar dialokasikan untuk layanan dasar seperti tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh dan fungsional tertentu.

Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur KemenPAN-RB Subowo Djoko Widodo" lebih lanjut mengatakan bahwa "Selain tenaga layanan dasar, formasi lainnya adalah tenaga layanan publik dan nawa cita," 

Usulan 134 ribu itu merupakan gabungan dari sisa formasi CPNS 2014 yang tidak terpakai, jumlah pensiunan PNS serta honorer K2. Untuk honorer K2, dialokasikan sebanyak 30 ribu.

Lebih lanjut Subowo Djoko Widodo mengemukakan "Prinsip penetapan kuota CPNS disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun. Selain itu, karena ada kuota tahun lalu tidak digunakan itu dimasukkan tahun ini. Begitu juga honorer K2 yang belum lulus, kita masukkan tahun ini juga," 

Hanya saja, Subowo Djoko Widodo belum bisa memastikan apakah usulan 134 ribu itu sudah pasti ditetapkan sebagai kuota nasional atau tidak. Sebab, KemenPAN-RB menunggu persetujuan Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top