Salam Dapodik News. Guna mengatasi kekurangan guru di wilayahnya, beberapa pemerintah daerah rencananya akan melakukan rekrutmen dan penerimaan melalui melalui P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pendataan mengenai berapa banyak jumlah kekurangan guru yang ada disekolah-sekolah.
Untuk mencukupi tenaga guru, pemerintah akan membuat peraturan daerah dan membuat perjanjian minimal lima hingga 10 tahun untuk mengabdi di daerah yang dibutuhkan. Terutama yang dicari adalah yang bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan.
Di Kabupaten Bangka misalnya. Guru akan diangkat dan mendapatkan gaji seperti gaji PNS hanya tidak pensiun, Golongannya sama misalnya D3 itu 2B, pokok gajinya sama dengan golongan itu. Cuma tidak semua orang bisa daftar. Pertama seleksi administrasi dan
tes cara mengajar.
Saat ini minat masyarakat menjadi untuk guru cukup besar. Hal ini dapat di lihat dari banyaknya siswa lulusan SLTA sederajat mengambil fakultas keguruan baik diploma tiga, sarjana strata satu maupun sarjana strata dua.