rpp kurikulum 2013 revisi

Jenis Kegiatan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB Tahun 2015

Salam Dapodik News. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

DAK Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah dan merupakan prioritas nasional dengan tujuan pemenuhan standar pelayanan minimal sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai standar nasional pendidikan. Prinsip dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan meliputi:
  • efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  • efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; 
  • transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan; 
  • akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
  • kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara  realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas  nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah. 
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar SD/SDLB meliputi :
a.   Peningkatan prasarana pendidikan; dan
b.   Peningkatan sarana pendidikan. 

Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
  • rehabilitasi ruang kelas dan/atau ruang guru dengan tingkat kerusakan  paling rendah rusak sedang berikut perabotnya; 
  • pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut sanitasi dan perabotnya; 
  • pembangunan ruang perpustakaan berikut sanitasi dan perabotnya; 
  • pembangunan ruang guru berikut sanitasi dan perabotnya;
  • pembangunan jamban siswa berikut sanitasinya; dan 
  • pembangunan rumah dinas guru di daerah khusus. 
Peningkatan sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu penyediaan sarana pendidikan, yang meliputi: 
  • Peralatan pendidikan : matematika;ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial;   bahasa; jasmani, olah raga, dan kesehatan; dan seni budaya dan keterampilan; 
  • media pendidikan: komputer/laptop/tablet; proyektor; dan layar (screen) proyektor; 
  • koleksi perpustakaan sekolah: buku pengayaan; buku referensi; dan buku panduan pendidik
Baca juga : Cara Melakukan Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri 2015
Baca juga :  Ini dia Syarat – Syarat Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Keluarga/KP4 Bagi PNS
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!
.

Informasi Terbaru

Back To Top