Salam Dapodik News.
Tersedianya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memadai merupakan faktor yang utama dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas di sekolah. kemampuan seorang kepala sekolah dalam mengelola Tenaga Pendidik dan Kependidikan mengharuskannya untuk mengetahui Standar Kualifikasi dan Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada materi pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan hanya akan dibatasi pada pengidentifikasian Standar Kualifikasi Akademik, Standar Kompetensi, dan Tupoksi Pendidik, Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan Guru Konselor
Pengelolaan Guru/Pendidik.
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 04 Mei 2007. Kualifikasi akademik guru dibagi menjadi dua jalur yaitu melalui jalur pendidikan formal dan jalur Uji Kompetensi dan Kelayakan sedangkan kompetensi minimal yang harius dimiliki oleh seorang pendidik adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
Pengelolaan Tenaga Administrasi Sekolah
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Standar Kompetensi dan Kualifikasi akademik Tenaga Administrasi sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah (baca : Pembinaaan Tenaga Administrasi Sekolah pada Diklat Calon Kepala Sekolah)
Pengelolaan Tenaga
Laboratorium
Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Laboratorium diatur dalam Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa kualifikasi akademik kepala laboratorium dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur guru dan jalur teknisi/laboran.
Pengelolaan Tenaga
Perpustakaan
Standar Kualifikasi dan kompetensi Tenaga Perpustakaan diatur dalam Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pengelolaan Guru Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Konselor diatur dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun
2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor.
Tujuan akhir dari dikuasainya materi ini oleh Calon Kepala Sekolah kemampuan untuk meningkatkan dan mendayagunakan Pendidik dan Tenaga Pendidikan sesuai dengan yang berlaku guna mencapai tujuan sekolah yang dipimpinnya.