rpp kurikulum 2013 revisi

Proses Pengajuan VerVal NRG di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News. NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk mereka yang lulus sertifikasi. Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. 
Baca juga : Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Dengan Tugas Tambahan di Padamu Negeri 2015
Pengajuan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

NRG

  Sebelum melakukan VerVal NRG baiknya anda perhatikan prosedur berikut ini :
  1. Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
  2. PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
  3. Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa ajuan. 
  4. Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
  5. Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK. 
  6. Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB. 

Berikut panduan singkat untuk melakukan verval NRG : 
  • Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
  • Pilih layanan PADAMU PTK.  
  • Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. 
  • Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). 
  • Kemudian Klik tombol Benar & Lanjut. 
  • Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data. 
  • Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
  • Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
  • Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU  (NRG) – (S26b2) 
Ajuan NRG
  • Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b2) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG. 
Baca juga : Cara Melakukan Input Data Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling/Konselor di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat...!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top