Salam Dapodik News. Bagi Admin atau Operator sekolah yang ingin melakukan registrasi PTK level 2 , terlebih dahulu pemilik PegID harus melengkapi Data Rinci dan isian EDS . Registrasi PTK Level 2 adalah merupakan proses akhir dari Registrasi PTK di tingkat Sekolah yang sebelumnya sudah harus melakukan Registrasi PTK level 1 terlebih dahulu.
Baca Juga : Cara Melakukan Pengisian dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS Per triwulan di Kemdikbud Tahun 2015
Perhatikan Alur berikut ini ;
Dimana Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03a / S03b / S03c / S03d ) dari PTK beserta dokumen penunjangnya. Petugas mencari data PTK di PADAMU berdasarNUPTK / PegID yang tertera di surat.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan cetak Tanda Bukti VerVal Lv. 2 ( S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) kepada PTK. Kemudian Pemilik PegID wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan. Untuk Proses Registrasi PTK Level 2 langkah- langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pertama anda masuk ke laman http://padamu.siap.web.id/,
- Pilih Login Admin / Operator Sekolah.
- Masukan ID dan Password
- Kemudian Klik tombol "login"
- Pilih PADAMU SEKOLAH.
- Kemudian Pilih menu Pendidik & tenaga Kependidikan
- Pilih Registrasi PTK,
- Pilih bagian Registrasi PTK Level 2
- Kemudian klik tombol Entri Formulir S03.
- Pilih PTK dari daftar.
- Silahkan anda Cek kembali Biodata Diri PTK,
- Jika sudah benar klik Lanjut.
- Periksa kembali juga Data Rinci PTK, jika sudah benar klik Lanjut.
- Periksa kelengkapan berkas fisik yang dilampirkan PTK, Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan ajuan data rinci VerVal Lv. 2 dari PTK.
- Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas atau diminta untuk edit data rinci lagi yang sesuai kondisi sebenarnya.
- Jika telah sesuai & lengkap klik Simpan.
- kemudian Cetak tanda bukti pengajuan berkas atau Tanda Bukti VerVal Lv. 2 (
- S04a / S04b / S04c / S04d / S05a/b ) dan Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ).
- Selanjutnya, PTK wajib menyerahkan Pakta Integritas ke Dinas setempat agar PegID menjadi AKTIF untuk periode berjalan.
Baca Juga : Cara Aktivasi Akun PTK di Padamu Negeri 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!