Salam Dapodik News. Bagi anda Admin atau Operator Sekolah yang sudah melakukan Registrasi PTK Baru Level 1, PTK diminta untuk melakukan aktivasi dan pengisian data agar Resmi Terdaftar sebagai PTK.
Baca Juga : Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Dengan Tugas tambahan Sebagai Kepala Sekolah di Padamu Negeri 2015
Untuk lebih jelasnya anda Perhatikan alur dibawah ini, Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1 (S02a / S02b /S02c) dari petugas
.
Untuk melakukan aktivasi akun PTK langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pertama anda masuk kelaman http://padamu.siap.web.id/
- Kemudian Pilih bagian Aktivasi Akun PTK.
- Pada halaman selanjutnya, masukan PegID dan kode aktivasi yang tertera pada Surat Aktivasi akun PTK (S02a / S02b / S02c).
- Tentukan password untuk login akun PTK Anda.
- Konfirmasi akun dan password login yang telah Anda buat, jika sudah benar klik Simpan.
- Klik Login pada jendela baru yang muncul.
- Masukan PegID dan password
- Kemudian Klik Tombol login
- Kemudian Pilih PADAMU PTK.
- Akan ditampilkan halaman seperti berikut,
- Kemudian Klik Cek Data.
- Periksa Data Dasar Anda, jika terdapat kesalahan silakan menghubungi Admin PADAMU di sekolah Induk Anda. Jika sudah benar klik OK.
- Selanjutnya, Klik Isi Angket untuk memulai mengisi Angket EDS.
- Isi angket EDS hingga selesai dan Simpan.
- Selanjutnya, silahkan isi Data Rinci denga cara Klik tombol Mengisi Data Rinci pada jendela baru yang muncul.
- Isi Data Rinci Anda (Biodata & Kontak, Kepegawaian, Riwayat Mengajar serta Riwayat Pendidikan) dengan lengkap, klik Simpan dan Lanjut jika sudah selesai.
- Verivikasi Data Anda, Klik Cek Status Verval Lv 2.
- Klik Setuju & Cetak Ajuan seperti pada gambar di bawah ini untuk mencetak Surat Pengajuan VERVAL Lv.2 – PegID (S03 a / S03 b / S03 c) .
- Kemudian Serahkan Formulir S03a / S03b / S03c ke Admin Sekolah Anda dengan melampirkan dokumen/surat-surat yang disyaratkan untuk dilakukan Registrasi PTK Level 2 oleh Admin Sekolah.
- Selanjutnya, tunggu Persetujuan Verval Level 2 oleh Admin Sekolah. PTK akan memperoleh Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07).
- Serahkan Surat Pengesahan Sebagai PTK (S05) dan Surat Pakta Integritas PTK (S07) yang Anda peroleh dari Admin Sekolah kepada Admin Disdik setempat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Persetujuan Pakta Integritas. Pemeriksaan Pakta Integritas merupakan tahap akhir VerVal PTK untuk dinyatakan aktif pada periode tersebut. Selanjutnya Pemilik NUPTK/PegID mendapatkan cetak Formulir S08 sebagai bukti PTK aktif pada periode berlangsung.
- Agar Anda TERDAFTAR AKTIF di BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015, silakan lakukan Aktif PTK 2014 (Cetak kartu Digital PTK).
Untuk mempermudah dalam mengingat akun serta pengeolaannya. Isilah email alternatif sesuai petunjuk yang terdapat pada Bagaian II. Pengelolaan Akun
Baca Juga : Registrasi PTK Baru Level 1 di Padamu Negeri 2015Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!!