rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Melakukan Pengaktifan NUPTK/PegID Kepala Sekolah di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News.Setiap Kepala Sekolah berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI yang mana sebagai bukti keaktifan NUPTK/PegID,setiap Kepala Sekolah akan diberikan Kartu Identitas yang masa berlaku aktifnya setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. 
Baca juga : Cara Melakukan Input Data Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling/Konselor di Padamu Negeri 2015
Kartu Identitas dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap Kepala Sekolah yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan keaktifan kepala sekolah melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI. Tahapan-tahapan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Telah mengisi Angket EDS
  • Telah melengkapi prasyarat keaktifan : EDS Siswa
  • Telah melengkapi prasyarat keaktifan : PTK Aktif
  • Telah menyelesaikan PKG Guru disekolah naungannya (bagi kepala sekolah multi sekolah wajib telah menyelesaikan PKG Guru disemua sekolah naungannya). 
Berikut adalah cara pengaktifan NUPTK/PegID (Cetak Kartu Digital) setiap Kepala Sekolah :
  • Pertama Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id/ 
  • Masukan UserID dan Password Anda dengan benar 
  • Pada Dasbor Kepala Sekolah, pilih menu Status Keaktifan. 
  • Kemudian Pastikan Anda telah mengisi Angket EDS, ditandai dengen centang warna hijau. 
EDS
  • Pastikan Prasyarat Keaktifan EDS Siswa telah terpenuhi (ditandai dengan centang warna hijau). 
  • Pastikan semua PTK dibawah naungan sekolah Anda telah aktif (Cetak Kartu Digital PTK). Bagi Kepala Sekolah multi sekolah, pada Menu PTK Aktif berisi PTK-PTK dari sekolah-sekolah yang dinaunginya. Klik pada menu PTK Aktif untuk memeriksa daftar PTK yang Anda naungi. 
  • Pastikan tahapan PKG Guru disekolah yang Anda naungi telah selesai dilaksanakan dan telah disetujui oleh Dinas. Bagi kepalas sekolah multi sekolah, menu PKG Guru berisi guru-guru dari sekolah-sekolah yang dinaungi. Klik pada menu PKG Guru untuk memeriksa daftar Guru yang telah di nilai kinerjanya. 
  • Pastikan Pemutakhirkan Data Rinci Anda telah disetujui Dinas. Lakukan Pemutakhiran Data Rinci jika diperlukan, misal Mengganti Pasfoto atau biodata Anda. Jika sudah benar, klik tombol Aktifkan. 
  • Selanjutnya, klik tombol Cetak untuk mencetak Kartu Digital Anda. 
  • Selamat, Kartu Digital Anda telah berhasil dicetak dan Anda dinyatakan Aktif sebagai Kepala Sekolah oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud tahun 2014/2015. 
Baca juga : Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Dengan Tugas Tambahan di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat....!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top