rpp kurikulum 2013 revisi

Pedoman Pengajuan Keaktifan Kolektif (S25) Oleh Kepala Sekolah di padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News.Bagi anda kepala sekolah yang ingin melakukan pengajuan Keaktifan kolektif (S25) di padamu negeri ada hal yang harus di perhatikan Sebelum anda  melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning). 
  2. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan. 
  3. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki KS aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan KS hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas. 
  4. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas. 
  5. Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a. 
  6. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK dapat mencetak Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login PTK masing-masing. 
  7. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Baca juga : Cara Melakukan Input Data Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling/Konselor di Padamu Negeri 2015
Berikut panduan singkat ajuan Keaktifan kolektif oleh Kepala Sekolah : 
  • Pertama anda masuk ke laman pada http://padamu.siap.web.id/
  • Setelah berhasil login, pilih layanan PADAMU PTK.
  • Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan data  status keaktifan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan prasyarat untuk melakukan ajuan verval keaktifa, antara lain : – Pengisian EDS SISWA. – Upload Data Siswa – Keaktifan PTK untuk semester 2 (pastikan guru/staff telah mengaktifkan data PTKnya). 
  • Jika prasyarat diatas telah terpenuhi (centang hijau), klik Ajukan Verval. 

Keterangan : - Klik untuk memilih sekolah (bagi Kepsek yang bertugas sebagai kepala sekolah didua atau lebih sekolah) - Klik untuk ajuakan verval 
  • PTK Berhasil Diaktifkan untuk periode Tahun Ajaran 2014 / 2015 semester 2 & Ajuan Keaktifan PTK Sekolah Anda telah berhasil disimpan. 
  • Silakan menekan tombol “Cetak” untuk mencetak tanda bukti pengajuan VerVal Sekolah Anda. 
  • Berikut contoh lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a). 
Lembar pertama S25as25a

  • Kemudian Serahkan lembar S25a tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui ajuan Anda. (Pastikan tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda tangan kepala sekolah dan distempel). 
  • Jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui, silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang ada disekolah Anda untuk cetak kartu digital GTK pada dasbor akun PTK masing-masing. 
Baca juga : Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Dengan Tugas Tambahan di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat....!!!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top