rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru Dengan Tugas tambahan Sebagai Kepala Sekolah di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News. Profesi guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah juga perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Secara umum, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
Baca Juga : Cara Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Dana Bos di Padamu Negeri 2015
Dengan demikian, profil kinerja kepsek sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan kepsek akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap kepala sekolah, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan PK Kepala Sekolah oleh Pengawas Manajemen Sekolah dan langkahnya adalah sebagai berikut :
  • Pertama anda Login sebagai PTK pada layanan http://padamu.siap.web.id/
  • Masukan UserID dan Password 
  • Kemudian Klik tombol "Login". 
  • Pilih menu Status Keaktifan  
  • Kemudian Klik "PKG Kepsek" 
  • Maka akan ditampilkan daftar Kepala Sekolah binaan beserta status Penilain Kinerja Kepala Sekolah Binaan Anda. 
  • Klik tombol Nilai Sekarang untuk memulai prosedur penilaian kinerja. 
  • Klik tombol Mulai Menilai pada halaman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. 
  • Isi form informasi penilai. 
  • Kemudian Klik Lanjut jika sudah sesuai. 
  • Anda bisa mulai mengisi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian Anda.
  • Klik Lanjut jika sudah sesuai. 
  • Klik Simpan pada akhir pengisian instrumen penilaian untuk memproses data. 
  • Akan ditampilkan hasil rekap penilaian yang telah Anda lakukkan, periksa kembali hasil penilaian. Klik Kembali jika ingin memperbaiki penilaian,
  • Klik CETAK jika sudah sesuai. 
  • Kemudian Cetak dan tandatangani Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B) serta bubuhi stempel basah. Selanjutnya scan dan unggah file hasil scan formulir tersebut. Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada bagian Panduan Unggah scan hasil Penilaian Kinerja Guru. 
  • Ulangi langkah diatas untuk memulai Penilaian Kinerja dengan tugas tambahan Kepala Sekolah. Klik tab PK Guru Tugas Tambahan untuk memulai penilaian kinerja sebagai Kepala Sekolah. 
  • Cetak dan tandatangani LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN DAN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (S22c LAMPIRAN A ) dan REKAP HASIL PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (S22c LAMPIRAN B ) serta bubuhi stempel basah. Selanjutnya scan dan unggah file hasil scan formulir tersebut. 
  • Jika semua Kepala Sekolah binaan Anda telah dinilai kinerjanya baik PK Guru Mapel/Kelas maupun PK Guru Tugas Tambahannya serta telah di unggah file scan hasil penilaiannya, maka Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing Kepala Sekolah tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PK masing-masing kepsek tersebut.
Baca Juga : Cara Melakukan Pengisian dan Pelaporan Penggunaan Dana BOS Per triwulan di Kemdikbud Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top