rpp kurikulum 2013 revisi

Dokumen Analisis Hasil Penilaian dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar Unsur Penting dalam Penyusunan RPL 2014

Salam Dapodik News.
Dokumen Analisis Hasil Penilaian  dan Dokumen Penyajian Hasil Belajar Unsur Penting dalam Penyusunan RPL 2014

Penilaian Adalah Proses Sistematis Penilaian Meliputi Pengumpulan informasi (Angka, Deskrifsi Verbal) Analisis Interpretasi Informasi untuk Membuat Keputusan.
Evaluasi hasil belajar adalah langkah mengukur dan menilai. Evaluasi pengajaran – penaksiran atau penilaian terhadap pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang didasarkan pada tujuan yang telah ditetapkan di dalam kurikulum. 
Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan acuan dasar dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Permendiknas No. 20 Tahun 2007. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian C.1)
Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa.

Bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini adalah dokumen hasil analisis penilaian hasil belajar berupa analisis penilaian hasil belajar dan dokumen penyajian hasil belajar (guru kelas dan guru mapel), analisis layanan BK dan dokumen penyajian hasil layanan BK (guru BK), dan analisis bimbingan TIK dan dokumen penyajian hasil bimbingan TIK (guru TIK).

Ruang lingkup juknis analisis standar penilaian ini, mencakup kegiatan :
Penugasan TPK untuk melakukan analisis standar penilaian
Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisi
Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu-rambu dan instrumen/format)
Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta draf analisis
Pembahasan, penyempurnaan dan finalisasi hasil analisis
Penandatanganan dokumen hasil analisis
Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang dijabarkan ke dalam  rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas  bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top