Salam Dapodik News. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kesejahteraan seorang guru tentu saja harus diperhatikan misalkan dengan kenaikan Pangkat yang diterimanya, Berdasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, bagi anda Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria seperti : Angka kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. berikut adalah ulasan lengkap tentang Kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS,
Dari hasil analisa dan pengamatan diatas bagi guru dari mulai golongan III/b guru harus mampu mengumpulkan angka kredit yang merupakan hasil karya dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berupa diantaranya :
Pengembangan diri, meliputi :
1. Diklat fungsional
Kesejahteraan seorang guru tentu saja harus diperhatikan misalkan dengan kenaikan Pangkat yang diterimanya, Berdasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, bagi anda Guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria seperti : Angka kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis. berikut adalah ulasan lengkap tentang Kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS,
- Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (Pelatihan dan Kegiatan Kolektif Guru) yang besarnya 3 angka kredit
- Kenaikan pangkat IIIB ke IIIC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif (KTI, Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, Karya Teknologi/Seni) dengan 4 angka Kredit
- Kenaikan Pangkat IIIC ke IIID guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi Karya Ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IIID ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit dan Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 8 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IVA ke IVB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta Publikasi Karya Ilmiah atau Karya Inovatif dengan 12 angka kredit
- Kenaikan pangkat IVBke IVC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 4 angka kredit serta publikasi karya Ilmiah dengan 12 angka kredit
- Kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit
- Kenaikan Pangkat IVD ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit.
Pengembangan diri, meliputi :
1. Diklat fungsional
- Kegiatan kolektif guru
- Publikasi Ilmiah meliputi:
- Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidangpendidikan formal
- Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
- Menemukan teknologi tepat guna
- Menemukan/menciptakan karya seni
- Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
- Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya