Salam Dapodik News.
Agenda tahunan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dalam kegiatan pemilihan guru SMA berprestasi mulai dilaksanakan, Kegiatan Pemilihan Guru SMA Berprestasi tahun 2015 merupakan salah satu upaya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dalam memberikan apresiasi bagi guru SMA berprestasi.
Kegiatan semacam ini diharapkan dapat diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga dapat menumbuhkan motivasi dan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Program ini merupakan wujud nyata, bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perbaikan terhadap pelaksanaan program selalu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program Pemilihan Guru SMA Berprestasi, sehingga hasil yang diharapkan dapat tercapai dan tepat sasaran
Tahapan pelaksanaan program ini mulai dilaksanakan Dinas pendidikan tingkat Kabupaten/ kota dilanjutkan tahapan pada tingkat provinsi, berikut ini tahapan yang harus diketahui dalam kegiatan pemilihan Guru SMA berprestasi tahun 2015 yang diawali dengan penyerahann karya ilmiah Penelitian Tindakan Kelas:
1. Persyaratan Umum
Agenda tahunan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dalam kegiatan pemilihan guru SMA berprestasi mulai dilaksanakan, Kegiatan Pemilihan Guru SMA Berprestasi tahun 2015 merupakan salah satu upaya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dalam memberikan apresiasi bagi guru SMA berprestasi.
Kegiatan semacam ini diharapkan dapat diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga dapat menumbuhkan motivasi dan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Program ini merupakan wujud nyata, bahwa pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perbaikan terhadap pelaksanaan program selalu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program Pemilihan Guru SMA Berprestasi, sehingga hasil yang diharapkan dapat tercapai dan tepat sasaran
Tahapan pelaksanaan program ini mulai dilaksanakan Dinas pendidikan tingkat Kabupaten/ kota dilanjutkan tahapan pada tingkat provinsi, berikut ini tahapan yang harus diketahui dalam kegiatan pemilihan Guru SMA berprestasi tahun 2015 yang diawali dengan penyerahann karya ilmiah Penelitian Tindakan Kelas:
- Penerimaan PTK Berprestasi dan Berdedikasi dari setiap kab/Kota sebelum tanggal 29 Mei 2015
- Pemilihan PTK berprestasi antara tanggal1 s.d. 30 Juni 2015.
- Penentuan pemenang paling lambat pada 30 Juni 2015.
- Penerbitan SK Pemenang oleh Gubernur pada paling lambat diterima di Kemdikbud tanggal 1 s.d 10 Juli 2015.
- Batas akhir penerimaan portofolio peserta di Kemdikbud 24 Juli 2015
1. Persyaratan Umum
- Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
- Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
- Telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan, misalnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional.
- Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.
- Wajib membuat portofolio sesuai contoh pada Lampiran 2 dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang untuk pengalaman 2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir.
- Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (hasil penelitian, karya inovatif, atau pengalaman terbaik/best practices) hasil karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan originalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (Lampiran 3). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat pusat.
- Membuat dan menyerahkan tulisan tentang profil pelaksanaan tugas yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru SMA Berprestasi”. Tulisan tentang profil tidak dipresentasikan tetapi sebagai salah satu bahan dasar dalam wawancara
- Memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2014 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
- Apabila belum melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun 2013 dan 2014, sekurang-kurangnya melaksanakan penilaian kinerja guru untuk penilaian formatif pada awal tahun 2015 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru. Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan Pedoman Gupres SMA 2015, menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 dan Buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru yang meliputi bukti fisik sebagai berikut.
- Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah.
- Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi).
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan.
- Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan.
- Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
- Bagi guru yang mendapat tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah melampirkan juga laporan terkait dengan pelaksanaan tugas tambahannya seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium/ kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan ketua program keahlian.
- Setiap calon guru berprestasi tingkat provinsi dan nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran :
- Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran (Rambu-rambu pembuatan video pembelajaran
- RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
- Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
- Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru