rpp kurikulum 2013 revisi

Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Golongan III Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen

Salam Dapodik News. Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik.(baca juga:Kegiatan Pengajaran Syarat Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2015)

Kegiatan pendidikan formal dosen meliputi melaksanakan pendidikan formal/tugas belajar dan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan golongan III. Besarnya angka kredit mengikuti kegiatan pendidikan sekolah dengan memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta, apabila bidang ilmu untuk gelar akademik yang diperoleh sama dengan bidang penugasan jabatan fungsional dosennya adalah:
  • Doktor (S3) = 200 
  • Magister (S2) = 150 
Bilamana angka kredit untuk gelar/sebutan/ijazah/akta tertentu telah dihitung dalam pengusulan jabatan terakhir sebelumnya, maka penghitungan besarnya angka kredit merupakan selisih antara angka kredit gelar yang diperoleh terakhir dengan angka kredit gelar yang telah dihitung pada pengusulan jabatan terakhir sebelumnya.

Sebagai contoh adalah: Dosen AD memiliki jabatan akademik terakhir Lektor Kepala dengan gelar akademik S2. Setelah memiliki Jabatan Lektor Kepala ia melanjutkan Studi ke S3. Setelah lulus S3 ia mengusulkan kenaikan jabatan ke Profesor dalam bidang penugasan yang sesuai dengan bidang ilmu Doktor (S3) pengusul. Penghitungan angka kredit untuk gelar S3 dosen A adalah: 200 – 150 = 50 angka kredit. Bukti ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh:
  • Perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B; dan 
  • Perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud. 
Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang diperolehnya tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, disamakan dengan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dengan nilai angka kredit untuk S3 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit dan S2 adalah 10 angka kredit.

Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top