Salam Dapodik News.
Seleksi calon mahasiswa adalah tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang diprediksi setelah melalui Program Studi PPG dapat menjadi guru profesional.
Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
A. Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi
- Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
- Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
- Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- IPK minimal 3,00;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
B. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Swadana
- Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
- Berusia setinggi-tingginya 30 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
- Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- IPK minimal 2,75;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa calon guru yang berkualitas, maka sistem seleksi didasarkan pada prinsipprinsip berikut:
- Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan;
- Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan geografis;
- Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses semua pihak; dan
- Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya. Alur sistem seleksi mahasiswa calon guru dapat dilihat pada Gambar
Penjelasan gambar:
- Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program Studi PPG secara online melalui sistem aplikasi di masingmasing LPTK.
- Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan menggunggah file dokumen persyaratan yang ditentukan.
- Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK tempat calon mendaftar, untuk:
- memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari PT terakreditasi minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
- memastikan ijazah S1 calon sesuai dengan mapel PPG yang akan diikuti; dan
Tag:
#PPG