Salam Dapodik News.
Mendikbud menyampaikan kriteria guru yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS. Setidaknya ada 4 kriteria di antaranya kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi dan masa kerja. Berikut informasi selengkapnya.
Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya,” ujar Muhadjir Effendy kepada Media Perdjoeangan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/12/2017).
Muhadjir menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi seorang guru honorer untuk diangkat menjadi PNS. Persyaratan itu antara lain:
- Kualifikasi akademik sang guru,
- Kompetensinya, dan
- Sertifikasinya.
“Jadi, guru yang sudah memenuhi tiga hal ini yang nanti kita prioritaskan,” kata Muhadjir menjelaskan.
Saat ini pihak Kemendikbud sedang menelaah secara bersama-sama data-data terkait hal itu. Ia berpendapat, pengangkatan seorang guru honorer menjadi seorang PNS tak melulu urusan Kemendikbud, tetapi juga Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan dan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Ini sedang kita telaah bersama data-datanya. Kan datanya harus betul-betul valid dan sahih sebelum kita melakukan langkah-langkah kebijakan. Tahun depan mudah-mudahan bisa kita eksekusi,” pungkas Muhadjir Effendy.
Sumber : http://www.situsberbagi.com/
Itulah informasi terkini mengenai KRITERIA GURU HONORER YANG DIPRIORITASKAN MENJADI PNS TAHUN 2018. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.