Salam Dapodik News.
Seni Budaya berperan penting dalam perkembangan dan kebutuhan siswa karena keunikan, kebermaknaan, dan kebermanfaatannya. Pembelajaran Seni Budaya dilakukan dengan memberikan pengalaman estetik yang mencakup konsepsi, apresiasi, kreasi dan koneksi. Keempat hal tersebut selaras dengan Kompetensi Inti yang ada pada Kurikulum 2013.
Mata pelajaran Seni Budaya memiliki sifat multilingual, multidimensional, dan multikultural. Multilingual bermakna pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara dan media seperti bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai keterpaduannya. Multidimensional bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan, pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan kreasi dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika, kinestetika, dan etika. Sifat multikultural mengandung makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan apresiasi terhadap beragam seni budaya. Hal ini merupakan wujud pembentukan sikap demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab serta toleran dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.
Di sekolah menengah mata pelajaran Seni Budaya memiliki kekhasan tersendiri sesuai dengan kaidah keilmuan masing-masing yaitu bidang seni rupa, musik, tari, dan teater. Dalam seni budaya, aktivitas berkesenian harus menampung kekhasan tersebut, sehingga sekolah wajib melaksanakan minimal dua aspek seni yang dapat disesuaikan dengan minat siswa, kondisi sekolah dan budaya masyarakatnya.
Silabus Seni Budaya merupakan acuan bagi guru dalam melakukan pembelajaran agar siswa mampu memiliki pengetahuan apresiasi dan kreasi melalui berkarya seni rupa, musik, tari dan teater. Selain itu juga harus memperhatikan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum, mudah diajarkan oleh guru (teachable), mudah dipelajari oleh siswa (learnable); terukur pencapainnya (measurable); dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan siswa.
Silabus Seni Budaya bersifat fleksibel, kontekstual, dan memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan dan melaksanakan pembelajaran, serta mengakomodasi keungulan- keunggulan local. Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan yang dirancang berbasis aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan inspiratif sehingga guru dapat mengembangkan berbagai model yang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Dalam melaksanakan silabus ini guru diharapkan kreatif dalam pengembangan materi, pengelolaan proses pembelajaran, penggunaan metode dan model pembelajaran, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat serta tingkat perkembangan kemampuan siswa.
Ruang Lingkup materi Mata pelajaran Seni Budaya meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
- Seni rupa, mencakup kemampuan konsepsi, apresiasi dan berkreasi karya seni rupa dua dan tiga dimensi
- Seni musik, mencakup kemampuan untuk konsepsi, apresiasi dan berkreasi karya seni vokal dan instrumen
- Seni tari, mencakup kemampuan untuk konsepsi, apresiasi dan berkreasi karya seni tari tradisi dan kreasi
- Seni teater, mencakup kemampuan untuk konsepsi, apresiasi dan berkreasi karya seni peran
Dari ke-4 aspek mata pelajaran Seni Budaya yang tersedia, sekolah wajib melaksanakan minimal dua aspek seni yang dapat disesuaikan dengan minat siswa, kondisi sekolah (ketersediaan guru serta sarana dan prasarana) dan budaya masyarakatnya. Guru pengampu mata pelajaran seni budaya adalah guru profesional sesuai latar belakang pendidikan seninya. Teknis pelaksanaan diserahkan kepada satuan pendidikan masing- masing.
Download Silabus Seni Budaya SMP Kelas VII, VIII & IX Kurikulum 2013 Revisi 2017
Download Silabus Seni Budaya SMP Kelas VII, VIII & IX Kurikulum 2013 Revisi 2017
Tag:
#silabus