Salam Dapodik News.
Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus. dan berikut ini adalah Persyaratan Khusus yang harus dilaksanakan dan dimiliki oleh calon Peserta pemilihan guru SMP dan persyaratan khusus tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Calon peserta menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
- Calon peserta membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
- Calon peserta memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
- Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
- Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan, Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan, Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi
- Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
- RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
Tag:
#Guru Berprestasi