Salam Dapodik News.
Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang-undangan .
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dJlam kategori sangat tertinggal menurut indeks desk membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penyaluran Dana TP Guru PNSD, DTP Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu :
- triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
- triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
- triwulan III paling cepat pada bulan September; dan
- triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Penyaluran dana sebagaimana dimaksud dilaksanakan, dengan rincian sebagai berikut:
- triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
- triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
- triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi .
Daerah wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD, DTP GurĀµ PNSD, dan Dana TKG PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya
Tag:
#PNSD