Salam Dapodik News.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
- triwulan I paling cepat bulan Januari
- triwulan II paling cepat bulan April;
- triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
- triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- triwulan I sebesar 20% (dua piluh persen) dari pagu alokasi;
- triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; clan
- triwulan III dan triwulan IV masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Untuk Penyaluran Dana BOS untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
- semester I paling cepat bulan Januari; dan
- semester II paling cepat bulan Juli.
(Penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- semester I sebesar 60% (enarh puluh persen) dari pagu alokasi; clan J
- semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari I pagu alokasi.
Pemerintah provinsi wajib menyalurkan Dana BOS kepada masmg-masmg satuan pendidikan dalam
provinsi yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS di RKUD
provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Dana BOS kepada masing-masing satuan pendidikan sebagaimana dimaksud didasarkan pada rincian alokasi dana BOS persatuan pendidikan yang dihitung sesuaI data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan aan Kebudayaan.
Untuk lebih jelas dan detailnya silahkan anda Download PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tag:
#BOS 2017