Salam Dapodik News.
Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga kependidikan Nomor 01554/B/GT/2017 hal Bantuan Pemerinta bagi KKG/MGMP/MKKS
Dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 akan memberikan bantuan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK,
Adapun kriteria KKG/MGMP/MKKS yang memenuhi syarat penerirna bantuan pemcrintah adalah sebagai berikut:
- mempunyai struktur organisasi kepengurusan yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- kepengurusan KKG/MGMP/MKKS terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang lainnya;
- aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam I (satu) tahun terakhir, yang dibuktikan dengan adanya laporan perternuan secara berkala dan bukti ftsik hasil pelaksanaan kegiatan; dan
- mernpunyai rekening dan NPWP yang rnasih aktif pada bank pemerintah atas nama KKG/MGMP/MKKS (bukan atas nama pribadi) atau rekening dan NPWP sekolah yang dijadikan sekolah inti KKG/MGMP/MKKS tersebut.
dan berikut ini adalah Daftar Jenis KKG/MGMP/MKKS yang akan diberikan Bantuan Pemerintah tahun 2017