rpp kurikulum 2013 revisi

Guru Madrasah Wajib Memiliki SKBK Sebagai Syarat Menerima Tunjangan Profesi 2017

Salam Dapodik News
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu peryaratan ataupun Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi yaitu salahsatunya adalah Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya. 

Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. 

Berikut ini adalah Contoh Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)


Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru
adapun persyaratan ataupun kriteria lainnya yang wajib dimiliki Guru Madrasah Penerima Tunjangan Profesi (TPG) 2017 bisa anda lihat pada link dibawah ini
Tag: #TPG

Informasi Terbaru

Back To Top