Salam Dapodik News.
Kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi merupakan agenda tahunan. Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan secara bertingkat, yaitu tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional. Kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatkan kompetensi dan pengembangan karier guru sebagai agen pembelajaran. Pemilihan guru SMP berprestasi dilakukan dengan maksud untuk mendorong dan memotivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh terhadap kinerjanya.
Adapun aspek yang dinilai dalam pemilihan guru SMP berprestasi yaitu kinerja guru, kompetensi, dan wawasan kependidikan, yang mencakup: (1) dokumen portofolio, (2) penilaian kinerja guru & video pembelajaran, (3) tes tulis, (4) PTK dan Artikel Ilmiah, serta (5) paparan artikel ilmiah dan tanya jawab
1. Dokumen Portofolio
Penilaian terhadap dokumen portofolio merupakan serangkaian proses penilaian terhadap semua dokumen yang dikirimkan peserta meliputi: (a)
- kualifikasi akademik,
- pendidikan dan pelatihan,
- pengalaman mengajar,
- Rencana Pembelajaran
- penilaian kepala sekolah atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran,
- prestasi akademik dalam lomba dan karya,
- sertifikat keahlian dan keterampilan,
- pembimbingan teman sejawat,
- pembimbingan siswa,
- karya pengembangan profesi (karya tulis, penelitian, reviewer buku, penulisan soal ujian, pembuatan media dan alat pembelajaran, pembuatan karya teknologi tepat guna, keikutsertaan dalam forum ilmiah,
- pengalaman menjadi pengurus organisasi dibidang pendidikan dan sosial (pengalaman organisasi, pengalaman mendapat tugas tambahan, penghargaan yang relevan).
2. Penilaian Kinerja Guru dan Video Pembelajaran
Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan:
- video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
- RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
- penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran disajikan; Penilaian kinerja guru meliputi Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan, yang meliputi:
- Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
- Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi)
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan
- Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
- Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi
3. Tes Tulis
Tes tulis meliputi tes wawasan kependidikan dan test pemahaman terhadap kompetensi guru yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara di tingkat nasional, sedangkan tes kepribadian meliputi tes psikologi yang diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
4. Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan Artikel Ilmiah
PTK merupakan hasil karya pribadi memenuhi kaidah Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten (APIK) yang dibuat pada tiga tahun terakhir. PTK bukan merupakan karya ilmiah yang disusun dalam rangka penyelesaian studi. Artikel ilmiah yang disusun dari laporan PTK dengan aturan penulisan terlampir. Laporan PTK dan artikel ilmiah akan diuji tingkat plagiasinya (similarity and citation). Untuk menjadi pemenang I tingkat plagiasi maksimum 20%, sedangkan untuk pemenang II dan III tingkat plagiasi maksimum 40%. Ketentuan sitasi minimum 60%.
5 Paparan Karya Ilmiah dan Tanya Jawab
- Penilaian presentasi karya ilmiah dalam bentuk artikel PTK meliputi aspek penguasaan materi, penyampaian materi, penggunaan alat bantu, dan performansi.
- Setiap peserta diberi waktu 25 menit dengan rincian maksimal 10 menit untuk paparan, dan 15 menit untuk tanya jawab.
- Peserta diwajibkan untuk menyiapkan bahan tayang dalam bentuk powerpoint atau media lainnya untuk presentasi.
Teknik Penilaian terhadap aspek yang dinilai dilakukan sebagai berikut:
1. Dokumen Portofolio
Dokumen portofolio dinilai menggunakan instrumen yang diadaptasi dari model penilaian sertifikasi guru.
2. Penilaian Kinerja Guru dan Video Pembelajaran
Video pembelajaran dinilai dengan teknik skoring terhadap aspek kesesuaian pembelajaran dengan RPP dan silabus, tahapan-tahapan dalam pembelajaran pembelajaran, dan inovasi dalam pembelajaran. Penialaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang diberikan tugas sebagai penilai PK guru.
3. Tes tulis
Tes tulis dilaksanakan dengan tes dalam bentuk soal pilihan ganda dan essai. Tes kepribadian dilaksanakan dengan tes dalam bentuk soal pilihan ganda.
4. Penelitian Tindakan Kelas dan Artikel Ilmiah
Penilaian terhadap PTK dan artikel ilmiah menggunakan teknik skoring terhadap komponen-komponen kejelasan judul, sistematika/teknik penulisan, kejelasan masalah, metodologi, ketajaman analisis dan pembahasan, daftar pustaka, penggunaan bahasa.
5. Paparan Karya Ilmiah dan Tanya Jawab
Paparan karya ilmiah dan tanya jawab dinilai dengan teknik observasi terhadap paparan presenter. Tanya jawab digunakan untuk menilai penguasaan materi dan kemampuan berinteraksi & berkomunikasi.