Salam Dapodik News.
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada Guru Bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Daerah dan masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun Kriteria guru penerima insentif adalah sebagai berikut:
- terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
- guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintan atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
- minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
- diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- Diutamakan mengajar 24 jam tatap muka per minggu;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Berikut ini adalah jadwal penyaluran insentif dilaksanakan pertriwulan:
- Triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
- Triwulan 2 paling lambat akhir bulan Juli tahun berkenaan.
- Triwulan 3 Paling lambat akhir bulan Oktober tahun berkenaan.
- Triwulan 4 paling lambat akhir bulan Desember tahun berkenaan.
Tag:
#Insentif