Salam Dapodik News.
Berdasarkan wacana yang yang berkembang dalam mekanisme pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan dibandingkan mekanisme tahun sebelumnya.
Terkait dengan mekanisme penyaluran atau Tunjangan Sertifikasi /Profesi Guru Tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan, yaitu:
Berdasarkan wacana yang yang berkembang dalam mekanisme pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan dibandingkan mekanisme tahun sebelumnya.
Terkait dengan mekanisme penyaluran atau Tunjangan Sertifikasi /Profesi Guru Tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan, yaitu:
- Triwulan I paling cepat pada bulan Maret
- Triwulan II paling cepat pada bulan Juni
- Triwulan III paling cepat pada bulan September, dan
- Triwulan IV paling cepat pada bulan November
Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DPT) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan Nonsertifikasi berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 juga dilaksanakan secara triwulan, yaitu:
- Triwulan I paling cepat pada bulan Maret
- Triwulan II paling cepat pada bulan Juni
- Triwulan III paling cepat pada bulan September, dan
- Triwulan IV paling cepat pada bulan November
Demikianlah sedikit informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Tag:
#TPG,
#Tunjangan Profesi Guru