Salam Dapodik News.
Sekolah Penerima BOS SMA
Ketentuan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA adalah sebagai berikut:
1. SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA Negeri), memiliki izinoperasional (bagi SMA Swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah dari pemerintah daerah (bagi SMA Negeri) dan dari yayasan (bagi SMA Swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial) atau SMA Terbuka, data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.
2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melakukan entry data secara lengkap dan benar dalam sistem Dapodikdasmen.
3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive)dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
4. Semua sekolah yang menerimaBOS SMA harus mengikuti Petunjuk TeknisBOS SMA Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.
6. Sekolah penerima BOS SMAmenerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lainyang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA.
7. Sekolah yang menolak menerima BOS SMATahun 2016 harus membuat surat pernyataan menolak dana BOS SMA dan mendapat persetujuan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsidengan tetap menjamin - 6 - kelangsungan pendidikan/membebaskan seluruh pembiayaan bagi siswa miskin di sekolah tersebut.
8. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
9. Pemerintah Daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
10. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundangundangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS SMA dalam mendukung Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Program BOS SMA merupakan salah satu program utama (icon) pemerintah yang bertujuan mendukung Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.Seluruh stakeholder pendidikan wajib memperhatikan pentingnya program BOS SMA yaitu:
1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
3. Mempersempit gap angka partisipasi sekolah antar kelompok kayamiskin, dan antar wilayah kota-desa;
4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa Nmiskinputus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah;
5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin (subsidi silang).
Program BOS SMA dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program ini memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS yaitu:
1. Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan program BOS SMA menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikut sertakan komite sekolah dan masyarakat;
2. Sekolah mengelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan dana BOS SMA merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
3. RKJM, RKT dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SMA negeri) atau Yayasan (untuk SMA swasta);
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS SMA yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatanganioleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SMA swasta) dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Tanggungjawab Pendanaan Pendidikan SMA Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya operasional SMA menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS SMA untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah.
Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh SMA sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional per sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS SMA saat ini belum seluruhnyadapat dipenuhi. Menyikapi hal tersebut, diperlukan
adanya sinergi pendanaan melalui BOS SMA dan BOS Daerah/Propinsi/ Kabupaten/Kota baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikanmaupun jenis peruntukannya. Adapun,jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan berbeda dengan peruntukan BOS SMA.
Sekolah Penerima BOS SMA
Ketentuan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA adalah sebagai berikut:
1. SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA Negeri), memiliki izinoperasional (bagi SMA Swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah dari pemerintah daerah (bagi SMA Negeri) dan dari yayasan (bagi SMA Swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial) atau SMA Terbuka, data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.
2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melakukan entry data secara lengkap dan benar dalam sistem Dapodikdasmen.
3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive)dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
4. Semua sekolah yang menerimaBOS SMA harus mengikuti Petunjuk TeknisBOS SMA Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.
6. Sekolah penerima BOS SMAmenerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lainyang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA.
7. Sekolah yang menolak menerima BOS SMATahun 2016 harus membuat surat pernyataan menolak dana BOS SMA dan mendapat persetujuan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsidengan tetap menjamin - 6 - kelangsungan pendidikan/membebaskan seluruh pembiayaan bagi siswa miskin di sekolah tersebut.
8. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah.Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
9. Pemerintah Daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
10. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundangundangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS SMA dalam mendukung Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Program BOS SMA merupakan salah satu program utama (icon) pemerintah yang bertujuan mendukung Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.Seluruh stakeholder pendidikan wajib memperhatikan pentingnya program BOS SMA yaitu:
1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
3. Mempersempit gap angka partisipasi sekolah antar kelompok kayamiskin, dan antar wilayah kota-desa;
4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa Nmiskinputus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah;
5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi kepada siswa miskin (subsidi silang).
Program BOS SMA dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program ini memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS yaitu:
1. Kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan program BOS SMA menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikut sertakan komite sekolah dan masyarakat;
2. Sekolah mengelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan, menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan dana BOS SMA merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
3. RKJM, RKT dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik, kemudian disetujui/ditandatangani kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SMA negeri) atau Yayasan (untuk SMA swasta);
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS SMA yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatanganioleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan (untuk SMA swasta) dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Tanggungjawab Pendanaan Pendidikan SMA Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya operasional SMA menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS SMA untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah.
Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh SMA sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional per sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS SMA saat ini belum seluruhnyadapat dipenuhi. Menyikapi hal tersebut, diperlukan
adanya sinergi pendanaan melalui BOS SMA dan BOS Daerah/Propinsi/ Kabupaten/Kota baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikanmaupun jenis peruntukannya. Adapun,jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan berbeda dengan peruntukan BOS SMA.
Tag:
#BOS 2016