rpp kurikulum 2013 revisi

Penggunaan Dana BOS 2016 (Madarasah)

Salam Dapodik News.

Komponen Pembiayaan 

Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dana BOS yang diterima oleh madrasah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sebagai berikut:


Dalam menggunakan dana BOS, madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;

2. Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah  lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;

3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti  batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;

4. Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana  BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;

5. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 20%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Larangan Penggunaan Dana BOS

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);

4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi  banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;

6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;

8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

9. Membangun gedung/ruangan baru;

10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

11. Menanamkan saham;

12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iurandalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;

14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program
BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOS pada Madrasah Negeri

Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri menggunakan Akun-akun standar kegiatan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.  

Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah 

Pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh pihak madrasah dengan:

1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya  sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran daripenyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;

2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;

3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa

4. Diketahui oleh Komite Madrasah.  
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, pihak madrasah harus:
a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
 
Tag: #BOS 2016

Informasi Terbaru

Back To Top