Salam Dapodik News.
Mekanisme Alokasi Dana BOS
1. Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk
madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar
dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
- Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2015/2016.
- Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan pada data jumlah siswa semester
pertama tahun pelajaran 2016/2017. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan
surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa
pendaftaran siswa baru tahun 2016 selesai.
2. Madrasah Negeri
Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka
pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian
Agama Provinsi dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya
sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama
Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
d. Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
e. Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA;
f. Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.
Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2016 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2016. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2015/2016 dengan tahun pelajaran 2016/2017.
Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS
1. Madrasah Swasta
1.1. Mekanisme Penyaluran Dana BOS
Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS
sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Pencairan dana BOS ke
madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah
swasta sebagai penerima bantuan operasional.
1.1.1. Penetapan Pejabat Perbendaharaan
a. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
b. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan.
1.1.2. Syarat penyaluran dana BOS adalah:
a. Dalam pengajuan pencairan dana BOS pada tiap tahap pencairan, Madrasah Swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
b. Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang di sahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c. Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada pengajuan tahap satu dan tahap tiga, yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak;
d. PPK mengesahkan/menyetujui pengiriman dana BOS kepada Madrasah yangdituangkan dalam bentuk kuitansi/bukti penerimaan pada tiap tahap pencairan dana BOS;
e. Untuk tahap satu kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada PPK;
f. Untuk tahap dua sampai dengan tahap empat, kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya kepada PPK.
g. PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS, PPK menyampaikan informasi kepada madrasah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
1.1.3. Peyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan tahap-
tahap sebagai berikut :
1. Mekanisme pencairan dana BOS untuk madrasah swata menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui empat tahap.
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Mei;
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I dan tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus;
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I sampai dengan tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan November.
2. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan.
3. Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK
4. Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah harus dilampiri:
a. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana.
b. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
c. Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
d. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
2. Madrasah Negeri
1. Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar;
2. Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;
3. Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi
jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
4. Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.
Mekanisme Alokasi Dana BOS
1. Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasah pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk
madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar
dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah;
Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasah perlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
- Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2016 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2015/2016.
- Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2016 didasarkan pada data jumlah siswa semester
pertama tahun pelajaran 2016/2017. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan
surat pernyataan tentang jumlah siswa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setelah masa
pendaftaran siswa baru tahun 2016 selesai.
2. Madrasah Negeri
Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka
pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian
Agama Provinsi dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya
sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama
Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
d. Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
e. Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA;
f. Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.
Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2016 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2016. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2015/2016 dengan tahun pelajaran 2016/2017.
Penyaluran dan Pengambilan Dana BOS
1. Madrasah Swasta
1.1. Mekanisme Penyaluran Dana BOS
Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS
sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri. Pencairan dana BOS ke
madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah
swasta sebagai penerima bantuan operasional.
1.1.1. Penetapan Pejabat Perbendaharaan
a. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
b. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah swasta dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan.
1.1.2. Syarat penyaluran dana BOS adalah:
a. Dalam pengajuan pencairan dana BOS pada tiap tahap pencairan, Madrasah Swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
b. Diterbitkannya Surat Keputusan PPK tentang Penetapan Madrasah Swasta Penerima Bantuan Operasional Sekolah yang di sahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
c. Atas nama KPA, PPK membuat Surat Perjanjian Kerjasama dengan Kepala Madrasah Swasta sebagai penerima dana BOS pada pengajuan tahap satu dan tahap tiga, yang memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak;
d. PPK mengesahkan/menyetujui pengiriman dana BOS kepada Madrasah yangdituangkan dalam bentuk kuitansi/bukti penerimaan pada tiap tahap pencairan dana BOS;
e. Untuk tahap satu kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada PPK;
f. Untuk tahap dua sampai dengan tahap empat, kepala madrasah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya kepada PPK.
g. PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana BOS yang diajukan madrasah sesuai dengan Petunjuk Teknis. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS, PPK menyampaikan informasi kepada madrasah untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.
1.1.3. Peyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan tahap-
tahap sebagai berikut :
1. Mekanisme pencairan dana BOS untuk madrasah swata menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui empat tahap.
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Mei;
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I dan tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus;
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I sampai dengan tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan November.
2. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOS sudah lengkap dan selesai dilaksanakan.
3. Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK
4. Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah harus dilampiri:
a. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana.
b. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan.
c. Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
d. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
2. Madrasah Negeri
1. Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar;
2. Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;
3. Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi
jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
4. Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.
Tag:
#BOS 2016