Salam Dapodik News.
Berdasar pada peraturan pemerintah nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagai dasar untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun untuk kriteria tenaga honorer dimaksud adalah
- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Namun sungguh sangat disayangkan impian para honorer kategori dua (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akhirnya tertunda, ini disebabkan karena rencana pengangkatan honorer K2 untuk menjadi CPNS dibatalkan ini dikarenakan tidak adanya anggaran di APBN 2016 yang dialokasikan untuk pengangkatan honorer K2
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, menjelaskan alasannnya karena tidak ada anggaran di APBN 2016 yang dialokasikan untuk pengangkatan pengangkatan honorer K2
Menangggapi permasalahan tersebut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman angkat bicara beliau menyerukan dan mengimbau para honorer K2 agar tetap tenang. Menurut beliau, masih ada harapan honorer K2 bisa diangkat menjadi CPNS. lebih lanjut beliau menjelaskan "Kita lihat masih ada harapan lewat APBN Perubahan. Saya imbau para honorer tetap tenang," ujar Rambe Kamarulzaman
Menyikapi pembatalan pengangkatan honorer kategori dua (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, bahwa pihaknya telah merancang aksi unjuk rasa besar-besaran pertengahan Desember mendatang.
"Saya sudah melakukan konsolidasi dengan Korwil-korwil FHK2I untuk kembali merapatkan barisan. Kami juga mengontak Komisi II DPR RI serta menghubungi Ketua Umum PB PGRI untuk koordinasi. Mereka juga sangat kecewa karena telah terjadi inkonsistensi di pemerintah,"ungkap Titi Purwaningsih
dan lebih lanjut Titi Purwaningsih menyebutkan bahwa pihaknya akan mengerahkan massa dalam jumlah yang sangat banyak, yakni sekitar 60 ribu. "Saya pastikan gelombang massanya akan lebih besar dari demo 15 September. Kalau demo 15 September hanya sekitar 30 ribuan, aksi nanti akan dua kali lipat. Itu khusus honorer K2 saja, belum ditambah aliansi lain," ujar Titi Purwaningsih
dan lebih lanjut Titi Purwaningsih mengatakan "Desember nanti, kami butuh pernyataan hitam di atas putih. Pemerintah jangan mempermainkan kami, obral janji di sana-sini tanpa ada niat serius menyelesaikan masalah K2," ujarnya ( Sumber ini diperoleh dari : JPNN)
Semoga saja permasalahan diatas segera terselesaikan dengan baik dan penantian para honorer K2 untuk diangkat CPNS segera terealisasi ( AMIN).
Sekian dan terima kasih dan semoga bermanfaat !!!!