Salam Dapodik News.
Sekadar mengingatkan bagi seluruh pengawas satuan pendidikan bahwa Dirjen GTK telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, perihal penilaian dan penetapan angka kredit pengawas sekolah.
Surat ini mengacu kepada Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
Download: Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Download: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
Surat ini berisikan 5 poin berkenaan dengan petunjuk teknis jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya yaitu: dimulai dari pengawas Madya yang akan naik jabatan, Pengawas Satuan Pendidikan SMP/SMA/SMK, Pengawas TK/RA, Pengawas TK/SD yang belum diangkat Pengawas Satuan Pendidikan, serta kelengkapan usul kelengkapan penilaian.
\
Surat edaran secara lengkap dapat diunduh pada tautan yang tersedia berikut ini dan semoga informasi ini bermanfaat.
Download disini