Salam Dapodik News.
Pada hari jumat kemarin tepatnya tanggal 6 november tahun 2015 Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berkunjung ke ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. dalam kunjungannya Ketum PB PGRI Sulistiyo menanyakan kabar penyelesaian honorer KI dan K2 kemudian Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa pihaknya sedang terus menyelesaikan proses pemberkasan guru-guru yang sudah lulus menjadi honorer K1 dan K2 agar bisa segera mendapatkan SK CPNS.
Sambung mahsusi menjelaskan bahwa pemberkasan honorer K1 dan K2 yang lulus sudah 60 persen telah selesai, dari sekitar 16.000 guru yang ada.lebih lanjut Mahsusi, menjelaskan bahwa diakhir bulan November 2015 ini sudah 100 persen selesai persoalan K1 dan K2.
dalam pertemuan tersebut selain membahas persoalan guru honorer K1 dan K2, selain itu juga membahas tentang dana BOS, tunjangan profesi guru, serta persoalan penyetaraan golongan guru madrasah swasta (inpassing). dan juga membahas acara puncak peringatan hari guru pada akhir November mendatang yang rencananya akan dihadiri oleh sekitar 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.(Sumber : Kemenag)
Seperti yang kita tahu Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.
dan Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.
Untuk tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tahun 2013 ini, tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!