Salam Dapodik News.
Sepert yang ketahui bersama Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya dimana Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK).
UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas.
dan bagi para guru yang gagal dan tidak dapat mengikuti ujian UKG dikarenakan beberapa halangan misalnya sakit, terhambat transportasi, dan gangguan jaringan, dengan ini panitia penyelenggara Uji Kompetisi Guru (UKG), memberikan harapan dan kesempatan kepada para guru yang tidak dapat mengikuti UKG untuk mengikuti ujian ulang, sehinga semua para guru dapat mengikuti UKG
Hal ini disampakan langsung oleh Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTT, Minhajul Ngabidin, SPd, MPd. pada hari Sabtu kemarin tepatnya (7/11/2015).
Beliau mengatakan "Di daerah itu, salah satu kendalanya adalah sulitnya transportasi sehingga bisa saja saatnya untuk ikut UKG tapi tidak bisa ikut karena transportasi tidak ada. Atau saat mau ikut UKG, guru tersebut sakit," ujar Minhajul Ngabidin, SPd, MPd.
Lebih lanjut beliau mengatakan ." Kalau dulu UKG itu hanya melalui survey tapi sekarang ini semua guru ikut UKG sehingga bisa diketahui kompetensi guru per individu di NTT," ungkapnya ( Sumber : Pos Kupang)
dan seperti yang kita ketahui bahwa tujuan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara umum bertujuan sebagai berikut.
- Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
- Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!