Salam Dapodik News. Mendikbud Anies Baswedan tidak akan memberi ampun kepada para sekolah yang dianggap telah melakukan pembiaran terhadap anak-anak yang telah menjadi korban kekerasan. Sekolah menjadi tempat anak-anak untuk menghabiskan waktu, ucap Anies, sekolah seharusnya dapat mengenali gejala-gejala kekerasan yang tak jarang terjadi tersebut.
Anies mengatakan akan memberikan tindakan yang diperlukan kepada kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut. “Bila terjadi peristiwa kekerasan maka, akan diberi tindakan pada kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala berujung pada kekerasan,” kata Anies di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Anies sangat meyakini bahwa setiap peristiwa kekerasan yang terjadi pada anak akan ditunjukkan lewat beberapa gejala-gejala tertentu. Namun, yang sering kali terjadi adalah sekolah cenderung untuk mendiamkannya atau membiarkannya. Pihak sekolah baru akan bergerak, jika hal itu sudah menjadi sebuah peristiwa heboh. Oleh karena itulah maka pemerintah melalui Kemdikbud, tanpa ragu akan membuat aturan tegas agar kepala sekolah langsung dicopot dari jabatannya ketika terbukti mengabaikan atas gejala-gejala kekerasan yang terjadi pada anak.
Mendikbud Anies Baswedan melanjutkan, dia mengatakan “Arahan dari bapak presiden, kami akan buat aturan, kepala sekolah bisa dicopot bila membiarkan terjadi praktek kekerasan, dan guru akan mendapatkan sanksi," kata Anies dengan tegas.
Terkait dengan guru di sekolah dengan kejadian kekerasan anak tersebut, Menteri Anies belum menjabarkan sanksi apa yang akan diterima para guru jika siswanya diketahui telah menjadi korban kekerasan.(Dikutip dari jpnn.com)
Kasus kejadian kekerasan anak di sekolah sudah banyak kita dengar, kami sangat mengapresiasi kebijakan pak menteri terkait hal ini. Jangan biarkan anak-anak kita terancam oleh para predator yang liar dan mengincar. Semoga bermanfaat
Anies mengatakan akan memberikan tindakan yang diperlukan kepada kepala sekolah dan guru di sekolah tersebut. “Bila terjadi peristiwa kekerasan maka, akan diberi tindakan pada kepala sekolah dan guru yang membiarkan gejala berujung pada kekerasan,” kata Anies di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10).
Anies sangat meyakini bahwa setiap peristiwa kekerasan yang terjadi pada anak akan ditunjukkan lewat beberapa gejala-gejala tertentu. Namun, yang sering kali terjadi adalah sekolah cenderung untuk mendiamkannya atau membiarkannya. Pihak sekolah baru akan bergerak, jika hal itu sudah menjadi sebuah peristiwa heboh. Oleh karena itulah maka pemerintah melalui Kemdikbud, tanpa ragu akan membuat aturan tegas agar kepala sekolah langsung dicopot dari jabatannya ketika terbukti mengabaikan atas gejala-gejala kekerasan yang terjadi pada anak.
Mendikbud Anies Baswedan melanjutkan, dia mengatakan “Arahan dari bapak presiden, kami akan buat aturan, kepala sekolah bisa dicopot bila membiarkan terjadi praktek kekerasan, dan guru akan mendapatkan sanksi," kata Anies dengan tegas.
Terkait dengan guru di sekolah dengan kejadian kekerasan anak tersebut, Menteri Anies belum menjabarkan sanksi apa yang akan diterima para guru jika siswanya diketahui telah menjadi korban kekerasan.(Dikutip dari jpnn.com)
Kasus kejadian kekerasan anak di sekolah sudah banyak kita dengar, kami sangat mengapresiasi kebijakan pak menteri terkait hal ini. Jangan biarkan anak-anak kita terancam oleh para predator yang liar dan mengincar. Semoga bermanfaat