Salam Dapodik News.
Berdasar pada undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru yang menyebutkan bahwa bagi guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi baik guru pns maupun guru bukan pns.
Dimana tunjangan profesi ini dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru pns jenjang pendidikan dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan pns jenjang pendidikan dasar, pengawas satuan pendidikan pendidikan dasar di bawah binaan provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat undang - undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Seperti yang kita tahu bahwa tunjangan sertifikasi yang diterima guru -+ berkisar Rp.1.800.000,00 /bulan dan diterima para guru setiap tiga bulan sekali.
Namun sungguh sangat disayangkan dan menghiris hati dimana pencairan dana tunjangan sertifikasi guru di kota bekasi tercela dan ternoda oleh dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru swasta oleh sekolah, banyak para guru yang mengeluh dan melaporkannya ke Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.
Menerima laporan tersebut anggota komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota bekasi Syaherallayali langsung meresponnya dimana Syaherallayali meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk segera menelusuri laporan terkait dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru swasta oleh sekolah. Syaherallayali mengungkapkan bahwa jajaran Komisi D DPRD Kota Bekasi saat ini tengah menginvestigasi laporan tersebut.(Sumber : Antara News )
Semoga saja laporan tersebut dapat terungkap jika benar adanya, dan semoga saja dugaan pemotongan pencairan dana sertifikasi tidak benar adanya sehingga tidak ada pihak - pihak yang dirugikan dalam masalah ini ( amin) sekian dan terima kasih semoga informasi diatas bermanfaat!!